Dalam kehidupan bermasyarakat, kegiatan jual beli merupakan suatu hal yang sering dilakukan oleh Masyarakat. Salah satu contohnya adalah jual beli tanah.
Jual beli tanah merupakan pemindahan hak atas tanah dengan pembayaran harga yang sudah disepakati secara tunai dan diperlukan suatu perbuatan hukum untuk penyerahan pemindahan hak tanah si penjual kepada pembeli. Tanah seringkali dijadikan sebagai investasi jangka panjang yang sangat menjanjikan. Ini dikarenakan selain bisa digunakan sebagai tempat tinggal, tanah juga diminati banyak orang. Bahkan, dari tahun ke tahun, harga jual tanah terbilang semakin mahal. Oleh karna itu, jual belu sudah seharusnya dilakukan secara cermat dan teiliti. Jika perlu, dapat meminta bantuan konsultan hukum agar prosedur jual beli tanah sesuai dengan dengan peraturan yang ada. Hal ini juga dapat memudahkan bagi penjual dan pembeli.
Namun, sebelum melakukan jual beli tanah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ini bertujuan agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.
APA SAJA SIH HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SAAT ATAU SEBELUM JUAL BELI TANAH?
-
Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikannya
Keaslian bukti kepemilikan tanah merupakan hal yang penting untuk dijaga, karena menjadi dasar hukum kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan tanah yang asli dapat melindungi pemilik tanah dari berbagai permasalahan hukum, seperti sengketa kepemilikan tanah, perambahan tanah, dan lain-lain.
-
Cek Status Kepemilikannya
Status pemilik tanah adalah hak yang dimiliki seseorang atau badan hukum atas tanah. Status pemilik tanah dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jenis-jenis status pemilik tanah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, terdapat 5 jenis status pemilik tanah, yaitu:
- Hak milik adalah hak yang paling kuat dan tertinggi atas tanah yang dapat dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Hak milik bersifat turun-temurun dan tidak ada batas waktu berakhirnya.
- Hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk menggunakan dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak guna bangunan diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 20 tahun.
- Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk menggunakan dan mengolah tanah untuk keperluan pertanian, perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan/atau peternakan. Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 25 tahun.
- Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah yang tidak ada hak milik atau hak guna bangunan atau hak guna usahanya. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 20 tahun.
- Hak sewa adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan membayar sewa. Hak sewa diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 20 tahun.
-
Pembuatan Akta Jual Beli
Akta jual beli adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berisi bukti transaksi jual beli atas tanah dan/atau bangunan. Akta jual beli merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.
Fungsi akta jual beli tanah adalah sebagai berikut:
- Bukti kepemilikan tanah yang sah. Akta jual beli tanah merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh PPAT, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat. Akta jual beli tanah dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengajukan kredit, mengurus balik nama sertifikat tanah, dan lain-lain.
- Dasar untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Setelah akta jual beli tanah dibuat, pembeli dapat mengajukan balik nama sertifikat tanah atas nama pembeli. Hal ini penting untuk dilakukan untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.
- Dasar untuk melakukan pengalihan hak atas tanah. Akta jual beli tanah dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain, baik dengan cara menjual, menyewakan, atau menghibahkan tanah tersebut.
- Dasar untuk mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Bank atau lembaga keuangan lainnya seringkali mewajibkan pemohon kredit untuk memiliki akta jual beli tanah sebagai jaminan. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kredit macet.
Perlu diketahui juga bahwasannya beberapa tahun terakhir ini, penggunaan drone semakin populer dan sudah digunakan dalam bidang pemetaan dan survey lahan. Lho, mengapa dalam proses pemetaan menggunakan drone? Jawabannya adalah ini dilakukan karna sebelumnya menggunakan cara pengukuran manual yang mana membutuhkan biaya yang cukup tinggi dan memakan waktu yang cukup lama. Namun, apabila menggunakan drone, waktu yang dibuthkan lebih sedikit dan menjadi lebih efisien, meningkatkan keselamatan, biaya yang dikeluarkan juga tidak banyak dan pengukuran lebih akurat. Drone yang dilengkapi dengan kamera yang dapat merekam citra udara dari ketinggian yang tidak bisa dijangkau jika menggunakan cara manual, tentu dapat digunakan untuk membuat peta topografi dan ortofoto dengan akurasi yang tinggi dan lebih detail.
(Mungkin bisa sampean tambahin lagi mas. Aku rasa kayaknya kurang masuk+ada kalimat yang kalau dibaca kyak monoton gitu)
Nah, bagi kalian yang sedang mencari jasa sewa drone di Lombok, baik untuk mendokumentasikan liburan ataupun kebutuhan yang lainnya, yuk segera hubungi kami di Sewa Drone Lombok. Sewa Drone Lombok adalah layanan yang memyediakan jasa sewa drone beserta pilot yang akan emnemani kegiatan serumu selama di Lombok. Dengan berkolaborasi dengan Sewa Drone Lombok, kamu akan mendapatkan hasil foto dan video dari udara yang luar biasa dan memukau. Jangan lupa ikuti kami
website : sewadronelombok.com
Instagram : @jasadronelombok
WhatsApp : 082326154848
No Telepon : (0274) 2837967